Senin, 17 Oktober 2016

BUPATI MUARA ENIM AJUKAN EMPAT RAPERDA

BUPATI MUARA ENIM AJUKAN EMPAT RAPERDA

Muara Enim -

Untuk menyikapi aspirasi masyarakat, Bupati Muara Enim Muzakir mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Kabupaten Muaraenim pada rapat Paripurna ke XII DPRD Kabupaten Muaraenim di gedung DPRD Kabupaten Muaraenim, Senin (17/10/2016).

Adapun ke-empat Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pembentukan dua kecamatan dalam Kabupaten Muaraenim, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa.

Menurut Bupati yang biasa disapa Cakuk ini, pengajuan empat Raperda ini merupakan tindaklanjut dari penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah, melaksanakan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki daerah.

Untuk Raperda pembentukan dua kecamatan, kata Muzakir, yakni Kecamatan Panang Enim dan Kecamatan Empat Petulai Dangku. Untuk Kecamatan Panang Enim merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Tanjung Agung dengan pusat pemerintahan di Desa Lebak Budi dengan jumlah desa sebanyak 12 desa yakni Desa Lebak Budi, Lambur, Pagar Jati, Tanjung Baru, Sukaraja, Pandan Dulang, Muara Meo, Sugihwaras, Indramayu, Bedegung, Padang Bindu dan Lubuk Nipis. Sedangkan Kecamatan Tanjung Agung ibukotanya tetap Tanjung Agung dengan membawahi 14 Desa.

Kemudian untuk Kecamatan Empat Petulai Dangku, lanjut Muzakir, merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Rambang Dangku dengan pusat pemerintahan di Desa Dangku yang membawahi 10 Desa yaitu Desa Muara Niru, Kahuripan Baru, Pangkalan Babat, Gunung Raja, Banuayu, Kuripan, Kuripan Selatan, Batu Raja, Dangku dan Siku. Dengan dibentukan Kecamatan Empat Petulai Dangku, maka nama Kecamatan Rambang Dangku berubah menjadi Kecamatan Rambang Niru dengan pusat pemerintahan di Desa Tebat Agung dengan julan desa sebanyak 16 Desa.

Penulis: Ardani Zuhri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar